Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan/atau keterwakilan perempuan.

BPD sering disebut sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan bagian dari perangkat desa, tetapi memiliki kedudukan sejajar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Tugas BPD

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, tugas BPD antara lain:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Perbekel/Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Perbekel/Kepala Desa.
  4. Menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.
  5. Membahas berbagai hal strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Fungsi BPD

BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi Legislasi
    • Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Perbekel.
  2. Fungsi Aspirasi
    • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
  3. Fungsi Pengawasan
    • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, serta penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai aturan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinga – tinga

tampilkan dalam peta lebih besar