Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan/atau keterwakilan perempuan.
BPD sering disebut sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan bagian dari perangkat desa, tetapi memiliki kedudukan sejajar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Tugas BPD
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, tugas BPD antara lain:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Perbekel/Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Perbekel/Kepala Desa.
- Menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat.
- Membahas berbagai hal strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Fungsi BPD
BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Fungsi Legislasi
- Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Perbekel.
- Fungsi Aspirasi
- Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
- Fungsi Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, serta penggunaan anggaran desa agar berjalan sesuai aturan.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2026
- Apel Pagi Perbekel
- Giat Bersih di Wilayah Desa Tinga-tinga
- Giat Jumat Bersih
- Perbekel Tinga-tinga Laksanakan Program AKSAMA di Banjar Dinas Bubunan
- Desa Tinga-tinga Raih Juara 3 Lomba Pengelolaan Website Desa Se-Kabupaten BULELENG
- Giat Bersih di Wilayah Desa Tinga-tinga













