Linmas
31 Januari 2017 19:25:56 WITA
LINMAS (Perlindungan Masyarakat) merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk membantu menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban masyarakat, serta perlindungan masyarakat di tingkat desa.
Dalam konteks pemerintahan desa, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) merupakan bagian dari unsur pendukung penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang berada di bawah pembinaan Kepala Desa/Perbekel.
Tugas dan Fungsi LINMAS
1. Membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Membantu menciptakan lingkungan desa yang aman dan tertib.
- Mendukung kegiatan pengamanan dalam acara desa, kegiatan adat, dan kegiatan masyarakat.
2. Membantu penanganan bencana dan keadaan darurat
- Membantu masyarakat saat terjadi bencana alam maupun kondisi darurat.
- Mendukung kegiatan evakuasi dan penanganan awal apabila diperlukan.
3. Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
- Mendukung kegiatan pemerintahan desa.
- Membantu pelaksanaan kegiatan desa seperti pemilu, upacara, kegiatan keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya.
4. Membantu perlindungan masyarakat
- Memberikan rasa aman kepada masyarakat.
- Membantu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan bencana.
Peran LINMAS di Desa Tinga-Tinga
Di Desa Tinga-Tinga, LINMAS berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan desa. Keberadaan LINMAS mendukung berbagai kegiatan seperti pengamanan kegiatan pemerintahan desa, kegiatan masyarakat, kegiatan adat, serta membantu penanganan situasi yang membutuhkan kesiapsiagaan bersama.
Melalui semangat kebersamaan dan gotong royong, LINMAS menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan Desa Tinga-Tinga yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Desa Tinga-tinga Ikuti Turnamen Tenis Meja Antar Perangkat Desa se-Kecamatan Gerokgak
- Kelas Ibu Hamil dan Program PMT (Pemberian Makanan Tambahan)
- PERDES No. 8 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026
- Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025
- Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024
- Penyampaian Laporan IPPD Desa Tinga-tinga Tahun 2025
- Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025












