Perangkat Desa Tinga-tinga

31 Januari 2017 19:22:17 WITA

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

 

A. Kepala Desa/Perbekel

Perbekel mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Perbekel meliputi:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Menetapkan kebijakan pembangunan desa.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan desa.
  4. Membina kehidupan masyarakat desa.
  5. Mengembangkan potensi dan inovasi desa.
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

B. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  1. Melaksanakan urusan administrasi pemerintahan desa.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan laporan desa.
  3. Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian desa

 

C. Kepala Urusan (Kaur)

 

1. Kaur Tata Usaha dan Umum

Melaksanakan urusan administrasi umum, tata naskah dinas, arsip, inventaris, dan pelayanan administrasi kantor.

2. Kaur Keuangan

Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan desa, penyusunan laporan keuangan, serta pelaksanaan APBDes.

3. Kaur Perencanaan

Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan desa, evaluasi program, dan penyusunan laporan pembangunan.

 

D. Kepala Seksi (Kasi)

 

1. Kasi Pemerintahan

Melaksanakan pelayanan bidang pemerintahan, administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban masyarakat.

2. Kasi Kesejahteraan

Melaksanakan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

3. Kasi Pelayanan

Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan.

 

E. Kelian Banjar Dinas

Kelian Banjar Dinas merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah banjar dinas masing-masing.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinga – tinga

tampilkan dalam peta lebih besar