Sosialisasi Proses Dispensasi Kawin dan Pengesahan Perkawinan di Bawah Umur
admin 26 Januari 2026 14:35:59 WITA
Senin, 26 Januari 2026 — Sosialisasi mengenai proses pengajuan permohonan dispensasi kawin di bawah umur dan pengesahan perkawinan di bawah umur disampaikan oleh Pengacara Pengadilan Negeri Singaraja, Bagus Sugi Okta Wirawan, S.H. Dalam pemaparannya dijelaskan tata cara, kelengkapan persyaratan, serta biaya dalam proses pengajuan permohonan tersebut. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur maupun pengesahan perkawinan di bawah umur dapat menghubungi KBD di wilayah masing-masing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Proses Dispensasi Kawin dan Pengesahan Perkawinan di Bawah Umur
- Perbekel Tinga-tinga Tinjau Kandang Ayam dan Permukiman Warga Akibat Maraknya Lalat
- Apel Perbekel bersama Perangkat Desa dan Staf
- Giat Bersih di Wilayah Desa Tinga-tinga
- Giat Jumat Bersih
- BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Hadir di Desa Tinga-tinga, Sosialisasikan Program JKN-KIS
- Perbekel Tinga-tinga Laksanakan Program AKSAMA di Banjar Dinas Bubunan













